Probolinggo – Barra22.com-Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, disambut dengan antusias oleh masyarakat. Melalui kuota sebanyak 225 bidang, program yang digagas pemerintah ini dinilai mampu memberikan kemudahan bagi warga dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah secara lebih tertata dan terjangkau.
Pemerintah Desa Kedungsupit di bawah kepemimpinan Kepala Desa Herman bersama Sekretaris Desa Nandrik Sujadniko terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama tahapan pelaksanaan PTSL berlangsung. Koordinasi antara pemerintah desa, panitia, dan masyarakat dilakukan agar proses administrasi maupun pengukuran bidang tanah dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program PTSL sendiri menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya sertifikat, warga memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat serta memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Sejumlah warga Desa Kedungsupit mengaku merasa terbantu dengan adanya program tersebut. Mereka berharap proses penerbitan sertifikat dapat berjalan sesuai jadwal sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan.
“Program ini sangat membantu kami sebagai masyarakat. Selama ini banyak warga yang belum memiliki sertifikat tanah. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Desa Kedungsupit yang telah memfasilitasi pelaksanaan PTSL di desa kami. Semoga seluruh proses berjalan lancar hingga sertifikat diterima masyarakat,” ungkap salah seorang warga mewakili harapan masyarakat.
Ucapan terima kasih juga disampaikan warga kepada seluruh pihak yang telah bekerja dalam menyukseskan program tersebut. Menurut mereka, kehadiran PTSL memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki, sekaligus menjadi bentuk nyata pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Dengan kuota 225 bidang, Pemerintah Desa Kedungsupit berharap seluruh tahapan PTSL dapat terlaksana secara transparan, tertib administrasi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Program ini diharapkan menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan warga melalui kepastian hak atas tanah yang dimiliki secara sah sesuai peraturan perundang-undangan.
(Anto/Red)



