LAMONGAN / Barra22.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional 5 industri pengolahan dolomit dan mortar di kawasan Paciran, Lamongan. Langkah ini diambil setelah tim DLH melakukan verifikasi lapangan (verlap) maraton, Senin, 14 September 2026, menyusul adanya keluhan warga terkait polusi debu yang parah.
Dari hasil verlap terhadap lima perusahaan-yakni PT Sunan Drajad Lamongan, PT Sambong Putra Margo Utomo, PT Catur Hidayah Lestari (CHL), PT Nadi Nusantara Lamongan, dan PT Rama Mortar Indonesia-petugas menemukan pelanggaran berat pada sistem pengendalian polusi dan legalitas usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lamongan, Etik Sulistyani, membenarkan bahwa seluruh industri tersebut terbukti belum memenuhi ketentuan pengendalian pencemaran udara. DLH akan segera melayangkan surat evaluasi resmi.
“Salah satu poin utamanya adalah penghentian kegiatan sementara untuk memenuhi ketentuan teknis. Industri harus membereskan persetujuan lingkungan, pertek emisi, memasang dust collector yang sesuai kapasitas, serta menutup ruang produksi mereka,” tegas Etik. Rabu 16 September 2026.
Disampaikan, Beberapa fakta lapangan dan temuan hasil verlap:
1. PT Sunan Drajad Lamongan bergerak di pengolahan bentonit dan Clay, Sedangkan 3 Industri PT CHL, Sambong putra Margo Utomo dan Nadi Nusantara bergerak pada sektor pengolahan dolomit, serta Industri Rama Mortar bergerak pada pembuatan mortar.
2. Sumber emisi Debu dari Industri Pengolahan dolomit berasal dari proses produksi yaitu proses crushing bahan baku dan kondisi ruang produksi terbuka, menyebabkan debu release ke lingkungan dan terdispersi sampai pemukiman warga.
3. Emisi Cerobong dari industry pengolahan juga berasal dari proses drying (pengeringan) dengan bahan bakar biomass.
4. Emisi lainnya berupa emisi fugitif debu berasal dari stokpile bahan baku dan mobilitas kendaraan pengangkut yang cukup tinggi.
5. Beberapa perushaan telah memasang alat pengendali dust collector sebagai pengendali partikulat/debu dengan kapasitas belum sesuai sedangkan yang lainnya belum.
6. Dari aspek legalitas ditemukan beberapa perizinan yang belum sesuai ketentuan yang berlaku bahkan terdapat industri yang belum meliliki legalitas usaha.
7. Terhadap temuan tersebut, seluruh industri pengolahan dolomit dan mortar belum memenuhi ketentuan Pengendalian pencemaran udara dan melakukan pelanggaran.
8. DLH akan memberikan surat evaluasi sebagai tindak lanjut verifikasi Lapangan dengan salah satu poin penghentian kegiatan sementara untuk memenuhi ketentuan teknis pengendalian pencemaran udara meliputi pemenuhan legalitas termasuk persetujuan lingkungan dan pertek emisi, pemasangan alat pengendali emisi yang sesuai kapasitas, ruang produksi yang tertutup, pengelolaan emisi fugitif.
Sedangkan, penemuan lapangan Asap, Debu, dan Izin Bodong. Perwakilan warga Perumahan Graha Indah Paciran, Roni Sumitro, merinci tiga temuan utama dari hasil verlap tersebut antara lain Legalitas Carut-Marut. Dari 5 industri yang diperiksa, hanya 2 perusahaan yang mengantongi izin sesuai ketentuan. Sementara 1 perusahaan tidak sesuai, dan 2 usaha lainnya nekat beroperasi tanpa legalitas alias bodong.
Sumber emisi debu berasal dari proses penghancuran (crushing) di ruang terbuka, cerobong pengeringan (drying) berbahan bakar biomassa, serta mobilitas kendaraan angkut di area stockpile.
“Mayoritas pabrik hanya melakukan penyiraman air seadanya. Alat dust collector yang terpasang belum memadai fungsinya untuk menyaring debu agar tidak terdispersi ke permukiman. Keputusan (penghentian) ini demi melindungi lingkungan dan kesehatan warga. Perbaikan harus tuntas dulu, baru mereka boleh beroperasi kembali,” kata Roni.
Merespons tindakan tegas tersebut, perwakilan Paguyuban Industri, H. Suwarto, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada warga terdampak. Pihaknya bersikap kooperatif dan siap melakukan perbaikan total sesuai catatan DLH.
“Kami berterima kasih atas teguran warga yang menjadi bahan evaluasi penting bagi kami. Kami berkomitmen agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ujar H. Suwarto.
Ia menambahkan, proses perbaikan akan dilakukan bertahap. Salah satu industri milik Mas Hasyim ditargetkan selesai diperbaiki dan siap beroperasi kembali pada Sabtu mendatang, sementara industri lainnya akan menyusul.
“Paguyuban juga meminta warga ikut memantau lingkungan sekitar agar langkah preventif bisa segera diambil jika masih ditemukan kebocoran debu.” tambahnya
Sanksi Berlapis KLH Mengintai. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sektor industri. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini gencar menerapkan program Tobat Ekologis dengan sanksi berlapis (administratif, perdata, dan pidana) bagi perusak lingkungan.
Berdasarkan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2026 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, korporasi yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan terancam denda administratif hingga Rp3 miliar, denda pidana korporasi maksimal Rp15 miliar, serta hukuman penjara bagi pengurus hingga 15 tahun.
(Fat)




