LAMONGAN/Barra22.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mulai mendalami pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, bersama Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dipanggil ke Kantor Kejari Lamongan, Selasa (15/9/2026). Keduanya dimintai keterangan untuk memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan program PTSL yang menjadi pokok pengaduan masyarakat.
Keduanya terlihat berada di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lamongan sebelum menjalani pemeriksaan. Proses pemberian keterangan dilakukan secara bergantian. Ketua Pokmas diketahui lebih dahulu memasuki ruangan pemeriksaan, sementara Kepala Desa Brengkok menunggu giliran.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kejari Lamongan meminta keterangan dari pihak pelapor dan sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai persoalan yang dilaporkan warga.
Nuriyadi terlihat keluar dari gedung kejaksaan sekitar pukul 15.47 WIB. Saat dihampiri awak media yang telah menunggu sejak siang, ia tampak tergesa-gesa menuju kendaraannya dan enggan memberikan penjelasan rinci terkait materi pemeriksaan.
“Sudah, sudah, nanti saja,” ujar Nuriyadi singkat sebelum bergegas meninggalkan area kejaksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Fajarudin menyebut agenda tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan pungutan dalam program PTSL di Desa Brengkok.
“Pemanggilan itu untuk klarifikasi sebagai tindak lanjut laporan pengaduan terkait dugaan pungli PTSL di Desa Brengkok,” ujar Fajarudin, Selasa (15/9/2026).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menjelaskan bahwa penanganan laporan masyarakat dilakukan secara bertahap. Sebelum memanggil pihak yang dilaporkan, kejaksaan terlebih dahulu menggali informasi dari pelapor dan saksi.
“Pelapor dan sejumlah saksi sebelumnya sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Hari ini kami menjadwalkan pemanggilan kepala desa selaku terlapor dan ketua pokmas,” jelas Erfan.
Menurut Erfan, keterangan dari Kepala Desa Brengkok dan Ketua Pokmas nantinya akan menjadi bahan untuk mencocokkan informasi yang telah diperoleh sebelumnya. Dengan demikian, kejaksaan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan PTSL sekaligus substansi pengaduan masyarakat.
Menanggapi proses tersebut, Ketua Karang Taruna Kecamatan Brondong, Sismulyadi, menyatakan menghormati langkah Kejari Lamongan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Menurutnya, program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Karena itu, pelaksanaannya harus berlangsung transparan, sesuai ketentuan, dan tidak boleh membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan Kejari Lamongan. Yang terpenting, semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan objektif. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun pihak yang dilaporkan,” kata Sismulyadi.
Ia berharap proses yang dilakukan aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai duduk persoalan sebenarnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, menurutnya, harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi Kejari Lamongan, Laporan kami diproses secara cepat. segera ditetapkan tersangkanya dan setelah itu bisa segera dibawa ke meja pengadilan. ini murni untuk penegakan hukum. supaya jadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tidak boleh menyia-nyiakan amanah. tidak boleh menjadi penjajah terhadap warganya sendiri,” tutur Sismulyadi.
Lebih lanjut, “Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata tidak terbukti, juga harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Prinsipnya, kami mendukung transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.
(Fathur)




