LAMONGAN /Barra22.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara aktivitas operasional lima industri dolomit di Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Selasa (15/9/2026).
Kebijakan ini diambil menyusul tindak lanjut atas verifikasi lapangan (verlap) maraton. Langkah tersebut merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap keresahan warga Perumahan Graha Indah yang sepanjang September 2026 ini harus hidup di tengah kepungan polusi debu masif atau yang kerap diistilahkan warga sebagai “hujan bedak” di tengah puncak musim kemarau.

Inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris DLH Kabupaten Lamongan, Inganatul Muhimmah, menyasar lima korporasi utama di kawasan tersebut, yakni PT Sumber Daya Laut (SDL), PT Sambong Putra Margo Utomo, PT CHL, PT Nadi Nusantara Lamongan, dan PT Mortar Indonesia.
Dari hasil peninjauan mendalam di lapangan, DLH menemukan sejumlah persoalan serius yang memerlukan koreksi total:
Legalitas Lemah: Ditemukan dua perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi, satu perusahaan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, dan hanya dua korporasi yang mengantongi dokumen hukum lengkap.
Standar Pengendalian Polusi Minim: Aktivitas produksi sebagian besar dibiarkan di ruang terbuka, menyebabkan debu fugitif mencemari lingkungan sekitar.
Sarana Teknis Tidak Memadai: Pengendalian polusi masih bersifat konvensional dengan hanya mengandalkan penyiraman air, tanpa didukung alat pengendali debu (dust collector) yang memadai pada cerobong emisi.
Atas temuan tersebut, DLH Lamongan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan produksi hingga seluruh persyaratan perizinan diselesaikan dan standar sistem penyaringan udara diperbaiki secara total.
Sanksi tegas ini memberikan kelegaan tersendiri bagi masyarakat setempat. Perwakilan warga Perumahan Graha Indah, Roni Sumitro, menyampaikan bahwa dalam empat hari terakhir sejak penghentian operasional diberlakukan, kualitas lingkungan menunjukkan perubahan signifikan. Teras rumah, tanaman, hingga kendaraan warga kini terbebas dari endapan debu. Keluhan kesehatan warga, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), batuk, dan demam, juga mulai berangsur pulih seiring membaiknya kualitas udara.
Di sisi lain, sikap kooperatif ditunjukkan oleh para pelaku usaha. Perwakilan Paguyuban Industri Dolomit, H. Suwarto, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terdampak. Pihaknya menyatakan menerima sanksi tersebut secara lapang dada dan berkomitmen penuh untuk melakukan perbaikan teknis, baik pada cerobong emisi maupun ruang produksi tertutup, demi menjaga keseimbangan ekosistem dan kesehatan lingkungan hidup.
Sementara itu, Sekretaris DLH Inganatul Muhimmah, mewakili Plt Kepala DLH Etik Sulistyani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan di lapangan secara berkala. DLH memastikan bahwa industri yang gagal memenuhi standar baku mutu lingkungan tidak akan diizinkan kembali beroperasi.
(Fathur)




