BerandaUncategorizedPanitia Seleksi Perangkat Desa Putat Kumpul Mendadak Diganti, Polemik Dugaan Calon 'Mahkota'...

Panitia Seleksi Perangkat Desa Putat Kumpul Mendadak Diganti, Polemik Dugaan Calon ‘Mahkota’ Kian Menguat

Lamongan/Barra22.Com– Polemik pengisian jabatan Kepala Dusun Putat Lor, Desa Putat Kumpul, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, kembali memunculkan babak baru. Setelah sebelumnya muncul dugaan adanya pengkondisian untuk memuluskan seorang calon yang disebut-sebut sebagai “calon mahkota” berinisial Fz, susunan Tim Pengangkatan Perangkat Desa (TP2D) justru berubah secara mendadak.

Pergantian itu terungkap setelah panitia mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Kepala Dusun Putat Lor yang ditandatangani pada 29 Juli 2026. Dalam pengumuman bernomor TP2D/02/413.321.05/VII/2026 tersebut, komposisi panitia berbeda dengan TP2D yang sebelumnya telah dikukuhkan oleh Kepala Desa Putat Kumpul, M. Sukran, pada 16 Juli 2026.

Saat pelantikan, TP2D terdiri atas Darmanto sebagai ketua, Nursalim sebagai sekretaris, Abdul Manaf sebagai bendahara, serta Sukahar, Ghufron, Kepala Dusun Nain, dan Nurul Huda sebagai anggota.

Namun, dalam susunan panitia yang tercantum pada pengumuman pendaftaran, nama Nursalim, Ghufron, dan Sukahar tidak lagi tercantum. Ketiganya digantikan oleh Abdul Rois, Miftahul Ali, dan Teksan, sementara anggota lainnya tetap.

Perubahan komposisi panitia tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat karena dilakukan setelah isu dugaan pengkondisian seleksi perangkat desa menjadi sorotan publik.

Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, tiga anggota TP2D itu disebut memilih mengundurkan diri tidak lama setelah dikukuhkan.

“Setelah ramai komentar warga terkait pemberitaan dugaan calon titipan kepala desa dengan inisial F, mereka memilih mundur dari kepanitiaan,” ujar sumber tersebut.

Hingga kini belum diketahui secara pasti alasan resmi pergantian tiga anggota TP2D tersebut. Pemerintah Desa Putat Kumpul juga belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penggantian maupun mekanisme penunjukan anggota pengganti.

 

Di sisi lain, proses pengisian jabatan Kepala Dusun Putat Lor tetap berjalan. Berdasarkan pengumuman TP2D, pendaftaran bakal calon dibuka mulai 3 Agustus hingga 14 Agustus 2026.

Sebelumnya, proses pengisian perangkat desa ini telah menuai polemik setelah muncul dugaan adanya upaya mengarahkan seleksi untuk memenangkan seorang calon tertentu berinisial Fz. Dugaan tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi mencederai asas transparansi, objektivitas, dan kompetisi yang sehat dalam pengangkatan perangkat desa.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Putat Kumpul M. Sukran belum memberikan keterangan terkait pergantian anggota TP2D maupun tudingan adanya pengkondisian dalam proses seleksi Kepala Dusun Putat Lor. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

 

 

(Fat)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments