Barra22.com– Lamongan Transformasi digital di sektor pelayanan publik terus diperkuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Bersinergi dengan Bank Jatim dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan segera menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi parkir.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Lamongan, Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, dan Bank Jatim yang berlangsung di Guest House Lamongan, Jumat (31/7/2026), dan disaksikan langsung Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat digitalisasi layanan publik sekaligus mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang terus didorong pemerintah.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan bahwa penerapan pembayaran parkir secara non tunai merupakan bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Melalui sistem pembayaran digital, setiap transaksi retribusi parkir akan tercatat secara otomatis sehingga pengawasan terhadap penerimaan daerah menjadi lebih mudah dan akurat
Menurutnya, sistem pembayaran berbasis QRIS juga menjadi solusi untuk meminimalkan potensi kebocoran retribusi yang selama ini masih mungkin terjadi dalam transaksi tunai. Dengan seluruh transaksi terdokumentasi secara elektronik, pemerintah daerah optimistis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dapat meningkat secara signifikan.
Digitalisasi pembayaran parkir merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Selain memudahkan proses pembayaran, sistem ini juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah,” ujar Yuhronur.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi pembayaran elektronik pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperluas digitalisasi ke berbagai sektor pelayanan lainnya. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pemerintahan yang semakin modern, efektif, dan terpercaya
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, Dianto Hari Wibowo, menjelaskan bahwa implementasi pembayaran parkir digital akan dilakukan secara bertahap agar proses adaptasi dapat berjalan optimal. Pada tahap awal, sistem pembayaran QRIS akan diterapkan di 43 titik parkir tepi jalan umum yang berada di wilayah Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Babat
Pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada tingginya aktivitas parkir sehingga dinilai tepat sebagai proyek percontohan. Setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahap awal, sistem pembayaran digital akan diperluas ke lokasi parkir lainnya yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan.
Menurut Dianto, penggunaan QRIS tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran, tetapi juga meningkatkan profesionalisme tata kelola retribusi parkir. Seluruh transaksi akan tercatat secara otomatis sehingga memudahkan proses monitoring, evaluasi, hingga pelaporan penerimaan retribusi secara real time.
Di sisi lain, Kepala Bank Jatim Cabang Lamongan, Bondan Seno Aji, menegaskan kesiapan Bank Jatim dalam mendukung implementasi sistem pembayaran parkir non tunai melalui QRIS. Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Bank Jatim menyediakan infrastruktur pembayaran digital yang aman, cepat, dan mudah digunakan oleh masyarakat
Menurut Bondan, sistem QRIS memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran menggunakan berbagai aplikasi perbankan maupun dompet digital yang telah terintegrasi dengan standar nasional. Setiap transaksi yang berhasil dilakukan akan langsung masuk ke rekening resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan sehingga proses pencatatan penerimaan retribusi berlangsung secara otomatis.
(Fat)



