LAMONGAN /Barra22.com – Kurang lebih 12 personel tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak melakukan pemasangan plang penyitaan aset di wilayah Tumenggungbaru, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Rabu (26/8/2026) siang. Langkah hukum ini dikawal ketat oleh petugas khusus kepolisian bersenjata. Aset ini disita karena diduga kuat terkait dengan aliran dana kasus korupsi mega proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan senilai Rp151 miliar.
Berdasarkan pengamatan jurnalistik di lokasi, rombongan tim antirasuah tiba menggunakan sekitar 4 sampai 5 kendaraan SUV hitam dan langsung menyisir area pekarangan luas serta bangunan pergudangan komersial yang menjadi objek sitaan. Di lokasi tersebut, petugas memotret titik koordinat, melakukan verifikasi dokumen, dan memasang papan penanda sita resmi sebagai bentuk pemulihan aset negara (asset recovery).

Plang yang dipasang mencantumkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPRIN.SITA/106/DIK/01.05/01/09/2023 tanggal 6 September 2023, dengan peringatan tegas bahwa tanah SHM No. 1173/Tumenggungan ini telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dilarang untuk diperlakukan, diduduki, digunakan, atau dialihkan tanpa izin KPK atau putusan pengadilan.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan tajam publik lantaran telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp35,7 miliar akibat pemangkasan volume dan manipulasi kualitas bangunan. Sebelumnya, pada Juni 2026, KPK telah menetapkan empat orang tersangka utama, yakni:
· (MS) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan di Dinas PRKPCK Lamongan
· (AAB) – Direktur PT Agung Pradana Putra
· (HDH) – Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015–2019
· (MYM) – Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute
Tiga di antaranya telah menjalani penahanan. Penyitaan aset yang dilakukan secara bertahap ini merupakan bagian dari strategi asset recovery guna mengembalikan kerugian keuangan negara. Sebelumnya, pada awal Agustus 2026, KPK juga menyita empat bidang tanah di Desa Puter dan Bakalanpule dengan luas mencapai lebih dari 300 hektare.
Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan penyitaan hari ini. Namun dalam perkembangan sebelumnya, ia menyatakan bahwa KPK terus mendalami aliran dana dan proses pengadaan proyek yang merugikan negara. Sementara itu, Sekretaris Daerah Lamongan, Mohammad Nalikan, sebelumnya menegaskan bahwa Pemkab Lamongan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti seluruh ketentuan hingga adanya putusan inkracht dari pengadilan.
Penyitaan hari ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk memburu seluruh aset yang disembunyikan para tersangka. Masyarakat diimbau untuk menghormati plang sitaan yang telah dipasang dan tidak melakukan tindakan apa pun terhadap objek sitaan tanpa seizin KPK.
(Red)




