BerandaUncategorizedSebanyak 6.776 Batang Rokok Ilegal Diamankan Dalam Operasi 4 Kecamatan

Sebanyak 6.776 Batang Rokok Ilegal Diamankan Dalam Operasi 4 Kecamatan

Lamongan /Barra22.com – Sebanyak 6.776 batang rokok ilegal diamankan dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Lamongan. Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat di empat kecamatan.
Operasi digelar pada Rabu (26/8/2026) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lamongan.

Empat kecamatan yang menjadi sasaran operasi yakni Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 2.652 batang rokok ilegal di Sukodadi, 3.700 batang di Kedungpring, dan 424 batang di Kalitengah. Sementara di Kecamatan Karanggeneng, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal. “Rokok yang ditemukan diketahui melanggar ketentuan cukai. Pelanggaran tersebut antara lain rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Kasatpol PP Lamongan Ahmad Edwin Anedi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Seluruh barang kena cukai ilegal yang ditemukan kemudian diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk dijadikan barang bukti dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkab Lamongan menyebut pemberantasan rokok ilegal penting dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Peredaran rokok ilegal dinilai dapat merugikan penerimaan negara sekaligus menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Pemkab Lamongan bersama instansi terkait pun terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran BKC ilegal. “Upaya tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT),” papar Edwyn.

Pemerintah berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk mewujudkan perdagangan yang tertib dan persaingan usaha yang adil di Lamongan.

(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

- Advertisment -spot_img

Recent Comments