BerandaUncategorizedDisdik Lamongan Turun Tangan Dugaan Pungli Di SMP 1 Tikung Lamongan

Disdik Lamongan Turun Tangan Dugaan Pungli Di SMP 1 Tikung Lamongan

LAMONGAN – Barra22.com – pendidikan di Kabupaten Lamongan kembali diterpa isu miring. Sejumlah wali murid SMPN 1 Tikung mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok infaq massal untuk Tahun Ajaran 2026/2027 dengan nominal Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Tak hanya itu, dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa kelas VIII diduga ikut disandera oleh pihak Tata Usaha (TU) sebagai jaminan utang.

Polemik ini mencuat pasca-rapat komite yang digelar pada Sabtu, 19 September 2026. Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan rasa keberatannya atas kebijakan sepihak tersebut.

“Infaq katanya untuk kegiatan sekolah, tapi nominal dipatok dan mengikat. Padahal ekonomi sedang sulit. Ironisnya, PIP yang merupakan hak siswa miskin malah ditahan dan dijadikan jaminan utang komite serta biaya rekreasi. Kami takut melapor karena khawatir anak kami dikucilkan,” ungkap sumber tersebut.

Praktik ini diduga kuat menabrak Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Petunjuk Teknis (Juknis) PIP, yang secara tegas melarang pihak sekolah menahan rekening, kartu ATM, maupun uang tunai hak milik siswa penerima manfaat.

• Kepala Sekolah Bungkam, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

Meskipun diterpa isu miring, Kepala SMPN 1 Tikung, Drs. H. Supadi, M.Pd., memilih bungkam. Saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp terkait penarikan infaq wajib dan penahanan dana PIP ini, ia tidak memberikan respons.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan langsung bergerak cepat memberikan klarifikasi. Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Lamongan, Abdullah Taufiq, S.Pd., M.Pd., menegaskan aturan main penarikan dana di lingkungan sekolah.

“Sumbangan dari komite harus bersifat sukarela, tidak boleh mematok nominal, tidak diberi batas waktu pelunasan, dan sama sekali tidak boleh memberikan konsekuensi negatif kepada siswa,” tegas Taufiq.

Terkait carut-marut dana PIP, Taufiq mengaku telah memerintahkan pihak sekolah untuk memanggil orang tua penerima manfaat agar tidak terjadi miskomunikasi.

“Pihak sekolah diwajibkan mengundang orang tua siswa untuk sosialisasi sekaligus pencairan PIP.” ujarnya.

“Sisa dana tersebut wajib dikembalikan secara utuh tanpa potongan,” tambahnya.

(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

- Advertisment -spot_img

Recent Comments