BerandaUncategorizedPolsek Deket Bersama Tim URC Jaka Tingkir Polres Lamongan Berhasil Ungkap Kasus...

Polsek Deket Bersama Tim URC Jaka Tingkir Polres Lamongan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Lamongan, Barra22.com -5/11/2026 Unit Reskrim Polsek Deket bersama Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu, (4/11) Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MNH (29), warga Kecamatan Deket, yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah korban perempuan berinisial S (62).

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, (3/9), sekitar pukul 19.30 WIB, di rumah korban yang berada di Desa Rejosari, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, kejadian bermula saat korban berangkat mengikuti pengajian rutin sekitar pukul 17.50 WIB. Setelah selesai pengajian, sekitar pukul 19.30 WIB, korban pulang ke rumah dan mendapati telepon genggam miliknya sudah tidak berada di tempat.

“Saat hendak mencari HP di kamar anaknya, korban melihat kondisi gorden ruang tamu sedikit bergeser. Korban kemudian mendapati lemari dalam keadaan terbuka dengan bagian kunci mengalami kerusakan. Menyadari rumahnya telah dibobol, korban berteriak meminta pertolongan warga.” lanjutnya.

Setelah dilakukan pengecekan bersama menantu korban, diketahui sejumlah perhiasan emas milik saksi telah hilang, berupa satu buah cincin, satu buah kalung, satu buah gelang, satu pasang anting, dan satu buah liontin. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Deket.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Deket bersama Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu, (4/11) sekitar pukul 18.30 wib petugas berhasil menangkap terduga pelaku di jalan desa wilayah Ngepung, Kecamatan Deket.” lanjutnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam.Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

IPDA Hamzaid, S.Pd mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian di lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat diharapkan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik saat hendak bepergian serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.

Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani pengaduan masyarakat.

 

(Fat)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

- Advertisment -spot_img

Recent Comments