GRESIK /Brra22.com- Sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris H. USengketa Lahan Ahli Waris H. Usman dan PDAM Giri Tirta Gresik Masuk Babak Barusman dengan Perumda Giri Tirta Gresik memasuki babak baru. Salah satu ahli waris, Kumala Endah, kini menggandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum dalam upaya penyelesaian perkara tersebut.
Pada Jumat (14/8/2026), pihak ahli waris bersama tim LBH mendatangi lokasi lahan yang menjadi objek sengketa. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi dan posisi lahan sekaligus menindaklanjuti persoalan yang hingga kini disebut belum menemukan titik penyelesaian.
Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan milik keluarga H. Usman yang selama ini dikelola oleh Perumda Giri Tirta Gresik. Pihak ahli waris merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 410 K/PDT/2025 tanggal 6 Maret 2025, yang menurut pihak ahli waris telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 2 Mei 2025.
Berdasarkan pemahaman pihak ahli waris terhadap putusan tersebut, mereka menilai terdapat dasar hukum yang memperkuat hak atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Kumala Endah mengatakan, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, sebelumnya pihak ahli waris sempat melakukan penyegelan terhadap gudang PDAM sebagai bentuk protes karena belum adanya penyelesaian yang dianggap tuntas.
“Kami berharap ada itikad baik dari pemerintah daerah dan pihak PDAM untuk segera menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kumala.
Menurutnya, sejumlah upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan. Namun, pihak ahli waris menilai hasilnya belum memberikan kepastian penyelesaian.
Dalam tuntutannya, ahli waris berharap adanya penyelesaian terkait status dan kompensasi atas lahan tersebut, termasuk opsi pembayaran apabila lahan akan tetap digunakan oleh pihak pengelola. Sementara itu, pihak PDAM disebut masih menunggu kebijakan atau keputusan dari Pemerintah Kabupaten Gresik.
Kondisi tersebut membuat pihak ahli waris mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian persoalan tersebut. Di satu sisi, PDAM merupakan pihak yang selama ini mengelola lahan, sementara di sisi lain penyelesaian kebijakan dan aset daerah berada dalam ranah pemerintah daerah.
Karena itu, melalui pendampingan LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo, ahli waris berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan jalan keluar tanpa menimbulkan gangguan terhadap pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Pihak ahli waris juga berharap tidak terjadi lagi aksi penyegelan yang berpotensi mengganggu operasional dan distribusi air bersih kepada warga. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang konstruktif.
“Kami tidak ingin masyarakat ikut dirugikan. Yang kami harapkan adalah penyelesaian yang jelas, adil, dan sesuai dengan putusan hukum yang sudah ada,” kata Kumala.
Sementara itu, kehadiran LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo diharapkan menjadi langkah baru bagi ahli waris untuk memperoleh kepastian hukum. Pendampingan tersebut juga menjadi harapan keluarga agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat segera diselesaikan secara tuntas.
(Tj)




