Lamongan-Barra22.com-Seorang pria berinisial YS (42), warga Kecamatan Lamongan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang kotak amal di sebuah masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng.
Pelaku yang merupakan residivis itu diduga menggunakan lidi yang diberi perekat untuk mengambil uang dari dalam kotak amal.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid mengatakan pelaku diamankan anggota Polsek Karanggeneng pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Kami membenarkan bahwa Polsek Karanggeneng telah menangkap seorang pelaku pencurian kotak amal masjid. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dengan kepolisian,” kata Hamzaid, Jumat (24/7/2026).
Menurut Hamzaid, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengambil uang di dalam kotak amal dengan memanfaatkan lidi sapu yang ujungnya diberi perekat sehingga uang dapat ditarik keluar melalui celah kotak amal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu batang lidi yang telah dimodifikasi dengan perekat, uang tunai hasil dugaan pencurian sebesar Rp394 ribu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi tersebut.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Karanggeneng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kotak amal dan juga pencurian kendaraan bermotor,” ujar Hamzaid.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar serta segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
(Red)



