BerandaUncategorizedPemilik usaha produksi tempe di Desa Made, Lamongan membuat surat pernyataan resmi...

Pemilik usaha produksi tempe di Desa Made, Lamongan membuat surat pernyataan resmi menyampaikan permintaan maaf terganggu dan tidak nyaman

Barra22.com/LAMONGAN – Pemilik usaha produksi tempe di Desa Made, Lamongan membuat surat pernyataan resmi. Ia setop sementara produksi karena limbahnya menimbulkan bau busuk dan mengganggu warga sekitar.

Pelaku usaha, H. Moch. Anji Ali Nuruddin (63), warga Jl. Andanwangi 116 A RT 003 RW 001 Tlogoanyar, selaku pemilik usaha tempe di RT 02 RW 02 Desa Made, menyampaikan permintaan maaf.

Dalam surat pernyataan tertanggal 30 Juli 2026, ia menulis: “Berkaitan dengan dampak pencemaran lingkungan berupa bau busuk limbah terkait usaha produksi tempe yang saya kelola sehingga membuat warga sekitar terganggu dan tidak nyaman.”

Ia berjanji: Menyadari kesalahan dan mohon maaf kepada warga, Tidak produksi sementara sampai sarana dan prasarana diperbaiki sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan serta Bertanggung jawab penuh jika di kemudian hari terdapat cacat hukum dalam pernyataan tersebut.

Surat dibuat tanpa unsur paksaan dan diketahui Kepala Desa Made Eko Widyanto, Babinsa Sertu Nur Hadi, serta Bhabinkamtibmas Aiptu M. Ariyono.

Pernyataan ini muncul setelah sejumlah warga RT 02 RW 02 Desa Made mengeluhkan bau asam menyengat dari limbah air rebusan dan rendaman kedelai. Warga berharap perbaikan dilakukan cepat agar usaha bisa berjalan tanpa merugikan lingkungan dan kenyamanan pemukiman.

Oplus_16908288

Pelaku usaha produksi tempe, H. Moch. Anji Ali Nuruddin dihubungi menyampaikan permohonan maaf, “Mohon maaf tadi sudah diselesaikan dibalai desa Made. “Jadi saya tidak bisa jawab panjang lebar,” ujar H. Anjik, warga Jalan Andanwangi 116 A, Tlogoanyar Lamongan kota ini, singkat.

Kepala Desa Made Eko Widianto usai menggelar pertemuan dengan pemilik usaha Tempe di Desa Made mengatakan, “Sebagai bentuk respon Pemerintah Desa atas aduan warga agar desa tetap kondusif, kami Pemerintah Desa Made bersama Babinkamgibmas serta Babinsa menggelar musyawarah di Balai Desa dengan menghadirkan pemilik usaha produksi tempe.

Kami berusaha memfasilitasi, jika ada persolan kita lakukan musyawarah untuk mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak,” kata Kades Eko.

Dari dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan berupa bau busuk limbah produksi tempe yang ada, sehingga membuat warga sekitar terganggu dan tidak nyaman. Oleh karena itu kami tekankan, agar pemilikstandar segera memenuhi sarana dan prasarana sesuai standar kelayakan.

Ditegaskan Kades Eko, pemilik ketika kami undang untuk hadir ke Balai Desa juga kooperatif hadir dan menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi keeahiban usaha sesuai standar. “Warga berharap perbaikan dilakukan cepat agar usaha bisa berjalan tanpa merugikan lingkungan dan kenyamanan pemukiman,” pungkasnya.

Oplus_16908288

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Drs. M. Fahrudin Ali Fikri, M.Si., melalui Sekretaris Dinas DLH, Inganatul Muhimmah, S.T., M.T., ia membenarkan informasi yang baru diterima tersebut, “Kami baru terima. Iya, kegiatan usaha mikro tetap mengikuti kaidah perijinan yang ada.

“Secara legalitas, himmah menyebut, kegiatan MIKRO tapi potensi cemaran tinggi seperti industri tahu maupun industri tempe. Oleh karena itu, menurutnya, “Manajemen pengelolaan air limbah juga harus sesuai standart teknis yang ada.

Terpisah, Kasatpol PP Lamongan, Dr. Achmad Edwyn Anedi, S.Sos., M.M., di konfirmasi terkait hal ini, pihaknya mengatakan, “Terimakasih informasinya

Saya koordinasikan dengan Dinas yang menangani.

“Tentu, ulas Edwin sapaannya, kami tertibkan. Jika ada regulasi yang di langgar, sudah barang tentu kami melibatkn OPD yang nangani, kalau limbah. Dinas Lingkungan Hidupnya tentunya yang kami minta kroscek ke lapangan,” tutupnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, “Usaha produksi tempe rumahan di pemukiman harus memenuhi legalitas, izin pangan, dan manajemen limbah. Tanpa 3 hal ini, usaha rawan diprotes warga dan ditertibkan pemerintah.

Pakar usaha mikro menyebut aspek sosial dan lingkungan jadi faktor paling krusial karena lokasi produksi berdekatan dengan rumah warga.

Syarat diantaranya: Dokumen dan Perizinan Usaha, NIB, Identitas resmi pelaku usaha lewat OSS RBA gratis. Kode KBLI 10307 untuk Pembuatan Tempe Kedelai.

SPP-PIRT, Izin edar dari Dinas Kesehatan untuk menjamin keamanan pangan skala rumah tangga. Sertifikat PKP, Didapat setelah ikut penyuluhan keamanan pangan dari Dinkes. Sertifikasi Halal, Wajib untuk produk berbasis kedelai, kini bisa diurus online.

Syarat Lingkungan dan Sosial Pemukiman, Izin RT/RW, Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga untuk cegah konflik sosial. SPAL, Wajib punya bak pengendap atau penyaringan. Air bekas rebusan dan rendaman kedelai berbau asam menyengat. Larangan Buang ke Selokan, Limbah harus diolah dulu atau ditampung tertutup agar tidak mencemari parit warga.

Syarat Teknis dan Sanitasi, Air Bersih, Akses air melimpah, tidak berbau untuk cuci dan rebus kedelai. Ruang Fermentasi, Bersih, kering, bebas debu, suhu stabil agar ragi tumbuh sempurna. Pemisahan Area, Ruang produksi dipisah dari dapur rumah tangga untuk jaga higienitas.

Jika syarat lingkungan diabaikan, usaha tempe rumahan berpotensi menimbulkan bau busuk dan limbah yang mengganggu. Karena itu, komunikasi dengan RT/RW dan pengelolaan limbah ketat menjadi kunci agar usaha berjalan lancar dan diterima masyarakat sekitar.

 

 

(Rz)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments