BerandaUncategorizedPelantikan Kepala Dusun (Kasun) Plosokuning, Desa Padenganploso Diduga Permintaan Mahar

Pelantikan Kepala Dusun (Kasun) Plosokuning, Desa Padenganploso Diduga Permintaan Mahar

LAMONGAN / Barra22.com – Pelantikan Kepala Dusun (Kasun) Plosokuning, Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, dipersoalkan warga setelah muncul pengakuan mengenai dugaan permintaan uang untuk memperoleh jabatan perangkat desa.

Warga berinisial MH mengaku sebelumnya dijanjikan jabatan Kadus oleh Kepala Desa Padenganploso Shokib. Menurut pengakuan MH, dirinya diminta menyiapkan uang hingga Rp80 juta untuk mendapatkan jabatan tersebut.

“Pak Kades minta uang Rp3 juta pakai skema dua amplop. Katanya Rp2 juta untuk Camat, Rp1 juta untuk Dinas PMD,” ungkap MH.

MH mengaku hingga kini jabatan yang dijanjikan kepadanya tidak terwujud.

Menurut MH, di Desa Padenganploso terdapat empat formasi perangkat desa yang dijadwalkan melalui rekrutmen terbuka pada Agustus 2026. Namun, menurut keterangan MH dan pengurus Karang Taruna Plosokuning Aditya, pengisian jabatan Kadus Plosokuning dilakukan melalui mutasi perangkat desa.

Aditya yang mendampingi MH juga menyampaikan dugaan adanya permintaan uang kepada Kadus yang baru dilantik.

“Kabarnya Kadus yang baru dilantik juga dimintai mahar Rp60 juta oleh Kades,” beber Aditya.

Pelantikan Kadus Plosokuning berlangsung pada September 2026. Dalam pelantikan tersebut, seorang Kaur Perencanaan dimutasi menjadi Kadus Plosokuning. Berdasarkan keterangan Aditya, masih terdapat tiga formasi kosong lainnya, termasuk Kadus Padengan.

Aditya menilai proses mutasi tersebut janggal dan terkesan dipaksakan. Ia juga mengatakan warga mempertanyakan surat pernyataan bantahan yang dibuat oleh Kadus terlantik.

“Tak lama setelah surat itu, undangan pelantikan langsung disebar di grup WA,” imbuh Aditya.

Aditya mengatakan, pihaknya mempersoalkan proses tersebut karena khawatir ada warga yang dirugikan.

“Kami cari keadilan agar tidak ada lagi warga jadi korban kesewenang-wenangan perangkat desa,” tegasnya.

Terkait dugaan permintaan uang, Aditya mengaku memperoleh informasi bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap. Menurut keterangan Aditya, sebagian pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening Dana atas nama Shokib dan sebagian lainnya menggunakan skema amplop.

Namun, keterangan mengenai dugaan transfer tersebut belum disertai penjelasan dari pihak Shokib mengenai transaksi yang dimaksud.

Kepala Desa Padenganploso Shokib membantah tudingan mengenai transaksi maupun perjanjian terkait jabatan tersebut.

“Tidak ada transaksi apa pun dan perjanjian apa pun,” kata Shokib, Jumat 4 September 2026.

Saat ditanya mengenai bukti transfer yang disebut Aditya, Shokib belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, Camat Pucuk Nurul Misbah mengaku tidak mengetahui persoalan yang disampaikan warga tersebut.

“Tidak tahu, Mas. Tolong konfirmasi ke Pak Kades saja,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan permintaan uang maupun dugaan jual-beli jabatan tersebut.

(Red)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

- Advertisment -spot_img

Recent Comments