LAMONGAN-Barra22.com-21 Juli 2026 – Keberadaan pabrik penggilingan bulu ayam di Jalan Laren–Blimbing, tepatnya di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, kini memicu keresahan luas. Bau busuk yang sangat menyengat dari lokasi usaha tersebut dirasakan pengguna jalan yang melintas di ruas Jalan Laren–BLimbing.
Bau tak sedap itu diduga berasal dari limbah proses pengolahan bulu ayam menjadi tepung. Kondisi ini dikeluhkan sangat mengganggu pernapasan, meresahkan warga, serta membuat tidak nyaman siapa pun yang melintas di jalur tersebut.
Muncul dugaan kuat pengelola pabrik melakukan pembakaran limbah bulu ayam tanpa prosedur yang benar. Selain itu, para pekerja diketahui bekerja tanpa dilengkapi alat pelindung diri yang layak hal ini dinilai sangat berisiko bagi kesehatan pekerja sekaligus memperparah dampak buruk terhadap lingkungan.
Perbuatan tersebut diduga tegas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Aturan ini secara khusus mengatur kewajiban pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam sanksi pidana maupun perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 101 UU PPLH bagi pihak yang sengaja menimbulkan pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini ditayangkan, pemilik pabrik saat dikonfirmasi lewat pesan seluler WhatsApp belum memberikan tanggapan atau respon.
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan serta Aparat Penegak Hukum setempat bertindak tegas, terutama jika terbukti usaha ini beroperasi tanpa izin resmi. Sebagaimana fungsinya, DLH berwenang memverifikasi kelengkapan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebelum usaha berdiri, memantau kualitas udara, tanah, dan air, serta menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kesehatan warga.
(Red)



