Lamongan / Barra22.com – Polsek Kedungpring merespons cepat laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di wilayah Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Minggu (20/9).
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Kedungpring IPTU Muhammad Aldwi Ashary, S.Tr.K., S.I.K., M.H., segera memerintahkan personelnya untuk mendatangi lokasi dan melakukan evakuasi terhadap seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa berinisial BM (43), warga Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan sementara di Mako Polsek Kedungpring dan petugas menghubungi pihak keluarga untuk dilakukan penjemputan.
Petugas menjelaskan, BM sebelumnya juga pernah diamankan dan diserahkan kepada pihak keluarga Sabtu kemarin (19/9), namun hari ini kembali berkeliaran dan meresahkan masyarakat.
Penanganan dilakukan secara humanis dengan mengutamakan keselamatan yang bersangkutan maupun masyarakat sekitar.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan orang yang di duga mengalami gangguan jiwa yang berkeliaran atau berpotensi membahayakan.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Polsek terdekat atau Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, aman dan humanis,” ujarnya.
(Fat)




