BerandaUncategorizedPolres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Truk, Pelaku Diamankan Di Blora

Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Truk, Pelaku Diamankan Di Blora

Lamongan, – Barra22.com – 27/10/2026 Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian mobil barang atau truk yang terjadi di parkiran sebuah Homestay, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Seorang pria terduga pelaku berinisial AF (24), warga Kota Surabaya, berhasil diamankan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin (26/10) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasus tersebut bermula pada Senin (26/10) sekitar pukul 06.50 WIB, saat korban berinisial EJF, laki laki (25) mendapati truk Mitsubishi FE104 bernomor polisi L 9629 BD miliknya telah hilang dari parkiran homestay.

Sebelumnya, korban tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB bersama AF dan seorang lainnya, kemudian memarkir truk dengan kondisi kunci masih terpasang sebelum beristirahat di kamar. Saat terbangun, korban mendapati AF sudah tidak berada di kamar. Korban kemudian mengecek parkiran dan mengetahui truk miliknya telah hilang.

Setelah memeriksa rekaman CCTV homestay, korban mendapati dugaan bahwa AF telah membawa truk tersebut tanpa izin. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Paciran.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Moh Fatihul Ihsan MF, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pada Senin (26/10) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendeteksi keberadaan terduga pelaku AF bersama truk milik korban di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Tim URC kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas gabungan berhasil mengamankan AF beserta kendaraan yang diduga hasil pencurian tersebut.” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil truk milik korban tanpa izin di parkiran Homestay. Selanjutnya, AF beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi FE104 bernomor polisi L 9629 BD, satu unit handphone warna silver milik teman terduga pelaku, satu unit handphone milik korban, satu unit handphone milik terduga pelaku, serta satu buah dompet milik korban.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” tambahnya.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat diparkir. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center Polri 110.

(Fat)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

- Advertisment -spot_img

Recent Comments