Lamongan / Barra22.com-Para mantan anggota BPD tersebut ikut menyesalkan dan menyayangkan terhadap adanya pungutan liar yang dilakukan Kepala Desa Brengkok.
Menurut Nur Aziz, SH., SIP., MH., dugaan adanya pungutan liar PTSL yang dilakukan Kepala Desa Brengkok tersebut dengan modus dibuatkan surat jual beli baru atau surat hibah baru dengqn biaya yang sangat tidak wajar jutaan sampai puluhan juta, meskipun warga sudah punya surat jual beli atau hibah jika tidak ada Nomor C Desa dan Persil juga dipungut biaya lagi, jelas Advokat dan Dosen USB ini.
Seharusnya jika warga yg ikut PTSL tidak punya bukti kepemilikan tabah cukup dibuatkan surat penguasan fisik tanah, hal tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) disebutkan bahwa “dalam hal bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau tidak ada sama sekali maka dapat .dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan
tertulis tentang pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh yang bersangkutan”.
Biaya PTSL yang ditentukan sebesar Rp. 800 ribu perbidang tabah juga melanggar ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDT Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017, yabg telah menentukab biaya PTSL untuk wilayah Jawa sebesar Rp. 150 ribu.
Kami masih melakukan investigasi untuk mengumpulkan data, bukti dan fakta di masyarakat, jika bukti yang kita dapatkan dilapangan cukup kuat akan segera untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) adanya dugaan tindak korupsi dalam penyalahgunaan wewenang sesuai yg diatur dalan Pasal 3 UU Tipikor.
(Red)




