LAMONGAN / Barra22.com — Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC Sarbumusi) Lamongan menyatakan sikap tegas menyikapi kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran di pabrik bata ringan PT Superior Prima Sukses (SPS) atau Blesscon, Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Ketua DPC Sarbumusi Lamongan, Nihrul Bahi Al-Haidar, mengecam keras insiden yang terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tersebut. Tragedi itu menimbulkan tujuh korban pekerja, dengan empat orang di antaranya meninggal dunia dan tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Nihrul mengatakan, keselamatan dan perlindungan pekerja harus menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan industri. Menurutnya, tragedi tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penanganan korban, tetapi juga harus diikuti dengan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui penyebab sebenarnya.
“Kami mengecam keras kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa. Sarbumusi Lamongan siap mengawal para korban luka maupun keluarga korban meninggal dunia agar seluruh hak mereka sebagai pekerja dapat dipenuhi secara adil. Kami juga meminta penyebab kejadian ini diusut secara transparan dan tuntas,” tegas Nihrul.
Berdasarkan perkembangan data kepolisian hingga Jumat (18/9/2026), empat pekerja dinyatakan meninggal dunia. Satu korban meninggal di lokasi kejadian, sedangkan tiga korban lainnya meninggal setelah mendapatkan perawatan medis.
Keempat korban meninggal dunia tersebut yakni:
1. M. Sharul Fahni (25), warga Dusun Gerdu, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
2. Fiki (31), warga Desa Putat Lor, Kecamatan Turi, Lamongan. Korban meninggal dunia dalam perjalanan rujukan menuju RSUD Dr. Soetomo Surabaya pada Jumat (18/9/2026) dini hari.
3. Imam Sugiono (36), warga Dusun Jetis, Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Lamongan. Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML) sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Jumat pagi.
4. Robith Fatahila (20), warga wilayah Kecamatan Laren, Lamongan. Korban juga sempat mendapatkan perawatan di RSML sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat (18/9/2026).
Data nama dan perkembangan korban tersebut sejalan dengan keterangan kepolisian yang menyebut total empat pekerja meninggal dunia dari tujuh pekerja yang menjadi korban.
Sementara itu, tiga pekerja lainnya masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit rujukan karena mengalami luka bakar serius.
Mereka adalah:
1. Akmat Arif Wijaya (31), warga Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Lamongan, dirawat di Rumah Sakit Katolik Surabaya.
2. Andika Dwi Ramadhan (20), warga wilayah Kecamatan Laren, Lamongan, dirawat di Rumah Sakit Katolik Surabaya.
3. Sigit Kamseno (36), warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Sarbumusi Lamongan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab ledakan dan kebakaran tersebut.
Polisi sendiri masih melakukan penyelidikan terhadap penyebab insiden. Satreskrim Polres Lamongan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara proses pemeriksaan juga melibatkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Hingga Jumat (18/9/2026), penyebab pasti ledakan masih dalam proses investigasi.
Nihrul menegaskan Sarbumusi tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kecelakaan sebelum hasil penyelidikan resmi keluar. Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin mendahului hasil penyelidikan. Tetapi apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai keselamatan pekerja diabaikan,” ujarnya.
Selain mendorong pengusutan hukum, Sarbumusi Lamongan juga meminta Dinas Tenaga Kerja bersama instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PT SPS.
Evaluasi tersebut, kata Nihrul, perlu mencakup standar operasional prosedur (SOP), sistem keselamatan kerja, kelayakan peralatan, pengawasan terhadap area produksi, hingga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
“Kami meminta Disnaker dan instansi terkait melakukan evaluasi total terhadap penerapan K3, SOP, peralatan dan seluruh aspek keselamatan kerja di perusahaan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran berat, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nihrul.
Menurutnya, keselamatan pekerja bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bagian penting dari perlindungan terhadap hak dasar para pekerja.
Sarbumusi Lamongan juga menyatakan kesiapannya memberikan pengawalan dan pendampingan advokasi kepada korban yang masih menjalani perawatan maupun keluarga pekerja yang meninggal dunia.
Pendampingan tersebut diarahkan untuk memastikan hak-hak pekerja dan keluarga korban, termasuk hak ketenagakerjaan serta kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku, dapat dipenuhi.
“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Fokus kami adalah memastikan korban yang masih dirawat mendapatkan penanganan yang layak dan keluarga korban meninggal memperoleh seluruh haknya sesuai ketentuan. Kami juga meminta seluruh proses berjalan terbuka dan transparan,” tandas Nihrul.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan investigasi untuk memastikan penyebab ledakan dan kebakaran. Polisi menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan di lapangan.
(Red)




