BerandaUncategorizedKPK Sita Aset Di Dua Desa Terkait Duga'an Korupsi Proyek Gedung Pemkab...

KPK Sita Aset Di Dua Desa Terkait Duga’an Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Lamongan, Barra22.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu dan di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Penyitaan aset ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.

Empat bidang tanah yang disita tersebut diduga kuat berkaitan dengan salah satu tersangka, yaitu Ahmad Abdillah (Abid), Direktur PT Agung Pradana Putra.

Dalam proses pengamanan dan penyisiran lokasi, tim penyidik KPK yang dikawal aparat kepolisian menyambangi Desa Puter untuk memasang papan penyitaan di area lahan pertanian yang disita.

Penyidik juga menyambangi Balai Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, guna melakukan penelusuran aset lebih lanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus bergerak mendalami penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.

Setelah resmi menahan sejumlah tersangka, penyidik KPK kini memfokuskan tindakan pada penelusuran dan penyitaan aset guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Sekretaris Desa Puter, Heru Sutekno, membenarkan kehadiran tim penyidik dari lembaga antirasuah tersebut pada Rabu (5/8/2026).

Ia mengaku diminta mendampingi petugas untuk menunjukkan lokasi lahan yang menjadi target penyitaan.

“Saya hanya disuruh menunjukkan sebidang tanah oleh petugas KPK. Menurut mereka tanah itu milik Ahmad Abdillah atau Abid. Kalau keterkaitannya dengan kasus korupsi saya tidak tahu, saya hanya menunjukkan saja,” ungkap Sekretaris Desa Puter, Heru Sutekno, Kamis (6/8/2026).

Ditambahkan, lahan yang dipasangi tanda penyitaan oleh KPK tersebut memiliki ukuran yang sangat luas.

“Sebidang tanah yang disita sama KPK, luas tanah sekitar 300 hektare lebih,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah resmi menahan tiga dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto yang merupakan mantan General Manager Divisi Regional III PT BAP.

sementara satu tersangka lainnya, berinisial MYM yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek, dijadwalkan menyusul menjalani penahanan.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar Sementara nilai proyek yang menjadi objek penyidikan disebut mencapai sekitar Rp151 miliar.

Penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

 

(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments