BerandaUncategorizedGeger Kelahiran Bayi, Warga Kemlagi Lor Desak Dugaan Hubungan Terlarang Dibuktikan

Geger Kelahiran Bayi, Warga Kemlagi Lor Desak Dugaan Hubungan Terlarang Dibuktikan

Lamongan/Barra22.com — Puluhan warga Desa Kemlagi Lor, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, mendatangi Balai Desa setempat, Senin (31/8) malam. Mereka meminta kejelasan terkait dugaan hubungan terlarang yang disebut melibatkan perempuan berinisial Cn (21) dan pria berinisial Kis (67) yang disebut sebagai ayah tirinya.

Keresahan warga mencuat setelah Cn diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki, sementara yang bersangkutan belum memiliki suami. Di tengah masyarakat kemudian berkembang dugaan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan Kis.
Sejumlah warga juga mengklaim dugaan serupa pernah terjadi sebelumnya. Namun, hingga kini informasi tersebut belum memperoleh pembuktian maupun keterangan resmi dari pihak-pihak yang dituduhkan.

Atas keresahan tersebut, puluhan warga, termasuk kaum perempuan, mendatangi Balai Desa untuk meminta pemerintah desa memfasilitasi penyelesaian persoalan. Pertemuan melibatkan perwakilan warga, kakak kandung Cn, Kepala Desa Kemlagi Lor Abdul Rohim, Kepala Dusun Brasan, serta unsur keamanan dari Polsek Turi dan Babinsa.
Musyawarah berlangsung tertutup, sementara warga menunggu di luar ruangan. Setelah pertemuan, belum ada penjelasan terbuka dari pemerintah desa mengenai hasil pembahasan maupun langkah lanjutan terkait dugaan tersebut.
Salah seorang perwakilan warga mengatakan pihak keluarga disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum. Bahkan, kakak kandung Cn disebut berencana melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.

“Ada kakak kandung Cn yang rencananya melaporkan ke polisi. Kalau ibunya, meskipun mengetahui perbuatan Kis, kemungkinan tidak melaporkan,” ujar perwakilan warga.
Sementara itu, petugas Polsek Turi yang berada di lokasi membenarkan adanya musyawarah di Balai Desa Kemlagi Lor.
“Sudah ada hasil musyawarah untuk solusi dan berjalan aman serta tertib,” katanya.
Namun, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan substansi dugaan maupun apakah telah terdapat laporan kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari Kepala Desa Kemlagi Lor, pihak keluarga Cn maupun Kis belum diperoleh. Karena itu, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui klarifikasi dan mekanisme hukum.

Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, pihak yang dituduhkan tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.

(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

- Advertisment -spot_img

Recent Comments