LAMONGAN — Barra22.com – Komando Distrik Militer (Kodim) 0812/Lamongan menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan terkait insiden yang melibatkan oknum anggota Koramil 0812/22 Glagah.
Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, saat bersilaturahmi ke Kantor PCNU Kabupaten Lamongan pada Selasa 21 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Dandim menegaskan bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi. Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo memaparkan tiga poin krusial sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi:
• Selesai Kekeluargaan, Hukum Tetap Berjalan: Dandim menyayangkan insiden yang melibatkan anggotanya dan memastikan solusi terbaik telah dicapai bersama pengurus PCNU. Meski diselesaikan secara kekeluargaan, proses hukum terhadap pelaku dipastikan tetap berjalan.
• Denpom Tangani Secara Transparan: Kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk diproses secara profesional. Dandim berjanji akan menyampaikan hasil penegakan hukum ini secara transparan kepada publik dan berharap sinergitas antara Kodim dan NU tetap terjaga erat sebagai sahabat.
• Oknum Anggota Resmi Ditahan: Oknum anggota Koramil yang terlibat saat ini telah ditarik dari satuannya ke Makodim 0812/Lamongan untuk menjalani penahanan sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ketua PCNU Kabupaten Lamongan, Dr. (H.C.) Syahrul Munir, M.Pd.I, mengapresiasi langkah cepat, ksatria, dan itikad baik yang ditunjukkan oleh Dandim Lamongan beserta jajarannya.
PCNU Lamongan memilih menyerahkan sepenuhnya keadilan pada mekanisme hukum militer yang berlaku. “Kami harap proses hukum dilaksanakan secepatnya. Sambil menunggu hasil, kami percaya akan mendapat hasil yang terbaik dari pihak Denpom,” ujar Syahrul Munir.
Pertemuan ini menjadi bukti kuatnya sinergitas dan soliditas antara TNI dan organisasi keagamaan di Lamongan. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri ketegangan secara harmonis dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum demi keadilan bersama.
(Fat)




