Lamongan-Barra22.Com- Kebijakan Kepala Dusun (Kasun) Tawun, Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Kacung Gufron, menuai polemik.
Pasalnya, kebijakan Kasun Tawun yang melarang penggunaan dump truk untuk aktivitas pengurukan lahan milik warga tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menghambat pembangunan.
Keluhan ini mencuat setelah sejumlah warga Dusun Tawun mengaku dilarang melakukan pengurukan, padahal mereka mengklaim telah mengantongi izin dari Kepala Desa Balungtawun, Sofwan Hadi.
Kasun Tawun berdalih bahwa larangan tersebut merupakan aturan adat atau kebiasaan yang sudah berlaku sejak lama di dusun setempat.
Bagi warga, larangan ini sangat memberatkan dari sisi efisiensi waktu dan biaya. Mereka juga mempertanyakan keadilan penerapan aturan tersebut, karena menduga adanya tebang pilih dalam pelaksanaannya.
“Kami mau bangun , kalau pakai gerobak kapan selesainya, biaya juga jauh lebih mahal. Kami siap memberikan kontribusi ke kas dusun dan memperbaiki jalan jika nantinya rusak. Ini hak kaki, apalagi kami juga membayar PBB setiap tahun,” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (20/7/2026).
Warga lain juga menyoroti adanya standar ganda yang diterapkan oleh sang Kasun. Menurut informasi di lapangan, Kasun Tawun diduga pernah memasukkan material menggunakan armada serupa.
“Kasun pernah memasukkan material menggunakan dump truk. Terakhir kayu satu truk dibawa masuk tengah malam. Masa warga justru tidak boleh,” cetus warga lainnya dengan nada kecewa.
Jika jalan buntu ini terus berlanjut, warga mengancam akan membawa persoalan ini ke Balai Desa Balungtawun untuk melakukan protes resmi. Mereka meminta agar perangkat desa bekerja profesional dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Menanggapi konflik ini, Kepala Desa Balungtawun, Sofwan Hadi, membenarkan bahwa warga telah mengajukan izin pengurukan kepadanya.
Pihak desa pun sudah mengarahkan warga untuk berkoordinasi secara baik dengan tingkat RT, RW, hingga Kasun setempat.
Sofwan juga membandingkan kondisi di Dusun Tawun dengan tiga dusun lain di wilayah Desa Balungtawun yang justru memperbolehkan dump truk masuk demi pembangunan warga.
Lebih lanjut, Sofwan secara tegas menyatakan bahwa pihak pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan regulasi yang melarang hal tersebut
“Tidak ada Perdas yang mengatur itu . Saya lulusan sarjana hukum. Kalau suatu aturan tidak merujuk pada peraturan yang lebih tinggi maka aturan tersebut gugur demi hukum,” tegas Sofwan Hadi , Senin (20/7/2026)
Dihubungi secara terpisah, Camat Sukodadi, Gatot Sugiharto, mengaku baru mendengar adanya riak-riak penolakan di Dusun Tawun tersebut. Ia berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan di tingkat desa.
“Seharusnya dilakukan mediasi agar tidak merugikan salah satu pihak dan situasi di desa tetap kondusif”ujar Gatot singkat.
(Sam)



